2 orang pembunuh mantan anggota ormas ditangkap polisi. Polsek Metro Tanah Abang menangkap An (25) dan Is (22). Keduanya ditangkap usai menusuk korban bernama Agus Aditya (25). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu. Atas perbuatannya dua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup.
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun