Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan gula yakni ES dan DIA. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi di dalam anak perusahaan BUMN. Yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.
ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN sementara DIA merupakan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021. ES diduga tak menjalankan aturan perusahaan terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara. Kasus korupsi ini merugikan negara lebih dari Rp571 miliar.
Reporter : Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan