Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP)Tahun 2024 akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). UMP tahun 2024 disebut akan mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381. Maka jika mengacu pada hitungan tersebut, maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583.
Reporter: Carlos Roy Fajarta
Produser: Kristo Suryokusumo
#PjGubernur #DKIJakarta #HeruBudiHartono #UMPTahun2024 #diumumkan