Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT yang jasadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berpura-pura membeli mobil milik korban yang dijual melalui Facebook. Para tersangka telah ditahan d irutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Satu orang pelaku berinisial GIP kini masuk dalam dafttar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kontributor: Denhelmi Sajangbati
Produser: Kristo Suryokusumo
#Polda Metro Jaya, #tersangka, #pembunuhan, #karyawan, #MRT, #Banjir Kanal Timur, #modus, #Facebook, #DPO