Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka BTS 4G Kominfo Sebesar Rp31,4 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD2,021,000 juta, yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

Pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, bukan penanganan perkara yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.

Reporter: Irfan Ma'ruf

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top