Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dinilai Melawan Hukum, Aktivis 98 Gugat KPU hingga Presiden Jokowi

Tiga aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menggugat pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran dengan peraturan KPU yang lama.

Sementara itu Anwar Usman dituding mengutamakan kepentingan keluarga dalam persidangan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Atas perkara ini, para penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top