Setelah sempat buron selama 10 bulan, pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku merupakan tetangga korban yang telah beristri dan memiliki 4 orang anak. AN ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyiannya di Kab Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama 6 bulan dengan mengiming-imingi uang dan berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada akhir tahun 2022 lalu usai korban lapor ke orangtuanya.
Pelaku takut ditangkap sehingga melarikan diri dan mengintimidasi keluarga korban menggunakan orang suruhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat UU Perlindungan Anak.
Kontributor: Ahmad Husein Lubis
Produser: Dinda Elita