Sorry, your country is not allowed to access this content.

Partai Perindo Tanggapi Putusan MK: Bermasalah Baik secara Formil dan Materil

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal, Christ Taufik, mengatakan keputusan MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah merupakan putusan yang bermasalah baik secara formil maupun materil.

Reporter : Abdul Aziz

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top