Sorry, your country is not allowed to access this content.

Atasi Polusi Udara, Walkot Tangerang Keluarkan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Bakar Sampah

Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu(30/8).

Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara. Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.

Kontributor: Sukron

Produser : Hendra Kambil
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top