Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pelaku tindak pidana judi online. Dalam kasus yang diungkap berdasarkan patroli siber ini, polisi menangkap total 37 orang.
Dari puluhan orang tersebut, diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari Administrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Website.
Penangkapan tersangka judi online ini diketahui merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan perkara penyakit masyarakat.
Reporter: Puteranegara
Produser: Kristo Suryokusumo