Sebuah kos-kosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, digerebek aparat Sat Resnarkoba Polres Subang.
Kos-kosan yang terletak di Desa Tanjung, Subang, Cipunagara itu dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang.
Polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Malik Fajar dan Nabil Faraby, Warga Desa Kiarasari, Subang.
Di lokasi, polisi juga mengamankan belasan ribu obat terlarang dari berbagai jenis.
Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan Riki, yang diduga sebagai pemasok obat terlarang.
Kedua tersangka terancam hukuman 12tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliar.
Kontributor: Yudy Heryawan Juanda
Produser: Dinda Elita