Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tragedi Kanjuruhan, Vonis Bebas 2 Terdakwa Dibatalkan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top