Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat keterangan remisi di rutan perempuan kelas IIA Surabaya, Kamis(17/8). Dari 17.106 napi di Jawa Timur yang mendapatkan remisi, 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 225 orang napi dinyatakan bebas.
Narapidana yang mendapatkan remisi mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemberian remisi diharapkan bisa menguntungkan negara hingga Rp29 miliar karena terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
Kontributor: Pramono Putra