Meski telah dilarang, aksi 1812 tetap berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) siang. Polda Metro Jaya melarang aksi 1812 lantaran berpotensi menimbulkan klaster Covid-19. Antisipasi penularan Covid-19, polisi menggelar operasi kemanusiaan di sejumlah titik. Sebelumnya kerumunan terjadi di kawasan Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta. Ratusan warga Megamendung mengikuti rapid test melacak penyebaran Covid-19. Sementara di Petamburan, kantor kelurahan Petamburan ditutup setelah lurahnya positif Covid-19. Telusur kontak juga dilakukan kepada seluruh pegawai kelurahan. Hasilnya, 26 pegawai kelurahan petamburan harus menjalani swab test
Tim Liputan iNews
#KlasterBaruCovid-19 #Aksi1812 #Megamendung #Petamburan