Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko Senin (31/7/2023).
Dia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi. Dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan