Kejagung kembali menyita uang tunai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Baca Juga:
Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya