Sorry, your country is not allowed to access this content.

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, 3 WNA Terancam Dideportasi dari Blitar

Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi dari Blitar. Ketiganya merupakan dua warga Pakistan dan satu Singapura.

WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.

Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen.

Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi.

Kontributor: Robby Ridwan

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top