Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17)dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A.

Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan terdakWa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.

Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris.

Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan.

Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga. Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).

Kontributor: Putra Ramadhani Astyawan

Produser: Akira Aulia W
(sir)
Top