Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro jaya berhasil mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Ada empat laporan diterima Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Dari kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp130,4 miliar.
Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser : Nofellisa