Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar industri rumahan pil narkoba di kawasan permukiman elit Jalan Kertajaya Indah, Surabaya. Terbongkarnya industri rumahan narkoba ini berawal ditangkapnya seorang kurir dengan barang bukti 9 kg sabu dan 3000 pil ekstasi.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan 6 juta pil psikotropika berbagai jenis. Total barang bukti yang diamankan bernilai lebih dari Rp23 miliar rupiah.
Polisi menangkap 2 tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkoba.
Kontributor: Yudha Prawira