Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung keuangan negara yang telah dirugikan akibat korupsi proyek BTS 4G.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan selama ini BPKP tidak diperbolehkan masuk ke Kominfo kecuali atas permintaan penegak hukum. Mahfud meminta seluruh pejabat Kominfo tidak menghalang-halangi dan menyembunyikan fakta-fakta terkait korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp8,03 triliun.
Reporter: Binti Mufarida
Produser: Kristo Suryokusumo