Tiga dari lima tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakpus mendatangi Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tiga tersangka menyerahkan diri Minggu (13/12) dini hari. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka termasuk Rizieq Shihab. Keenamnya terjerat kasus kerumunan di Petamburan pada pertengahan November 2020. Kelima tersangka dijerat pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.