Penyidik Jampidsus tetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS), BR. BR ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek fiktif PT GTS tahun 2017-2018.
Dia diduga bersekongkol untuk melakukan melakukan kerjasama fiktif. BR bersama tersangka lainnya merekayasa perjanjian fiktif seolah-olah terjadi pembangunan.
Tersangka dijerat pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Reporter : Erfan Ma'ruf
Produser : Nofellisa