Penyidik Kepolisian Polres Metro Bekasi memanggil AD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation, Rabu (10/5). AD dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kronologi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh bosnya.
Tim Kuasa Hukum AD mengatakan korban dimintai keterangan selama 4 jam dengan 35 pertanyaan. Selain itu, 2 saksi yang dibawa merupakan teman dekat dan rekan kerja korban.
Tim Kuasa Hukum juga turut melampirkan bukti tambahan berupa dokumen baru.
Kontributor: Didit junaidi
Produser: Akira Aulia W