Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pihak AG dan JPU Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023). Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan.

Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan.Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top