Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap pelaku pemalakan terhadap sopir mobil boks. Aksi pemalakan terjadi di Jalan Jembatan Tiga, Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa (4/4) lalu.
Dua dari tiga pelaku ditangkap, satu pelaku lainnya masih menjadi buron. Pelaku berinisial RP (33) dan MI (38) ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kedua pelaku selama ini sehari-hari beraktivitas sebagai pengamen di sekitaran wilayah Jembatan Tiga. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam 9 tahun penjara.
Reporter: Yohannes Tobing
Produser: Dinda Elita