Pria inisial S warga Desa Sepakek, Pringgrata, Lombok ditangkap polisi, Senin (20/3/2023). Pria itu menganiaya anaknya TAS (3) dengan cara merendamnya di kolam ikan. Pelaku juga memukul kepala anaknya dengan gagang sapu.
S kemudian merekam aksinya dengan video dan mengirimkan kepada istrinya. S mengaku kesal karena tidak kunjung dikirim uang oleh istrinya di Mataram. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi dan diamankan di Polres Lombok.
Kontributor: Widiawati