Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi dugaan adanya transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu, Selasa (14/3). Dia mengatakan transaksi Rp300 triliun tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Hal itu melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya