Presiden Prabowo Subianto resmi merubah struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Salah satunya mengeluarkan Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi yang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Perpres ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.
Baca juga: Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Begini Kata Menko Airlangga
Produser: Febry Rachadi