Oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali berinisial Bripda Kri diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan motor dan mobil, Senin (13/3).
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Stefanus, Bripda Kri merupakan oknum polisi yang bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari.
Dia telah dilaporkan telah menggelapkan 8 motor dan 3 mobil. Dengan modus menyewa dari berbagai orang lalu digadaikan.
Diketahui uang hasil gadai itu digunakan untuk bermain judi online. Hingga kini sudah ada 6 laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan.
Kontributor: Indira Arri