Sorry, your country is not allowed to access this content.

Divonis 1 Tahun karena Teribat Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J , Baiquni Wibowo Tidak Ajukan Banding

Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding dan mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Reporter: Achmad Al Fiqri

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top