Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding dan mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Reporter: Achmad Al Fiqri