Sorry, your country is not allowed to access this content.

Keluarga Brigadir J Mengaku Puas, Kuat Ma'ruf Divonis Dua Kali Lipat

Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).

Kontributor : Azhari Sultan Jambi
(sir)
Top