Seorang anak di bawah umur, warga Aceh Timur , dijatuhi hukum cambuk . Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Selain dihukum cambuk, terdakwa juga mendapat hukuman penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk juga dilakukan sesuai protokol kesehatan.
(Baca juga: Pemerkosa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali Disorot Media Asing )