Pemkab Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana. Tanggap darurat bencana ditetapkan 30 hari hingga 20 Desember 2022.
Keputusan itu ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Gempa magnitudo 5,6 di Cianjur membuat ribuan warga mengungsi.
Ratusan bangunan roboh dari tempat tinggal, rumah ibadah dan fasilitas umum. Sejauh ini 162 orang disebut meninggal dunia akibat gempa itu.
Tim Liputan