Herman (54) dan Neli (46) warga Palembang diringkus polisi pada Minggu (20/11) malam. Kedua pelaku ditangkap lantaran adanya laporan warga yang resah.
Diketahui, pelaku kerap kali menjadi bandar judi togel. Modusnya, pelaku menerima pemasang togel melalui handphone. Kemudian nomor pemasang di setorkan ke bandar besarnya di luar negeri melalui online.
Untuk proses pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan pelaku. Petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp36 juta, ATM, dan buku rekapan. Kini, para pelaku terjerat ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Kontributor: Muhammad David