Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto. Ia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD, sebesar Rp800 juta pada 2018-2019.
Dari hasil audit inspektorat ditemukan anggaran menyalahi aturan, dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau. Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto.
Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun
Kontributor: Sholahudin