N (47) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar. N diketahui memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas di kebun milik korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga
Pihak keluarga korban pun langsung melaporkan laporkan ke kepolisian. Pihak Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Reporter: Syukri Syarifuddin