Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 6 Desember 2020. Di PSBB Masa Transisi ini pun pihak Kepolisian masih meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage).
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
(Baca juga: PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan )