Kasus Ibu Rumah Tangga yang dijebak bawa sabu ke Lapas Kota Pinang terus bergulir. Terbaru, polisi menangkap 2 DPO pemasok sabu di Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara. Dua pengedar berinisial RS dan ES ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditangkap, RS mengaku tidak tahu barang yang ia serahkan ke ibu rumah tangga itu adalah sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 5,94 gram dan timbangan elektrik. Kedua tersangka kini dijerat Pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor: Ikang Amanda