Seorang ayah tiri ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak 4 kali dengan dalih rasa suka kepada korban. Aksinya dilakukan saat korban sendirian dan ibunya bekerja.
Korban mengaku trauma dan baru berani melaporkan kepada ibunya. Pelaku ditangkap di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Gunanto Farhan