Sorry, your country is not allowed to access this content.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Tenggara Terancam 150 Kali Cambukan

Satreskim Polres Aceh Tenggara amankan seorang kakek berusia 57 tahun atas laporan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AD yang berprofesi dukun mengaku telah mencabuli dua kakak beradik di bawah umur.

Modus pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp15 ribu dalam setiap aksinya. Korban F (16) dan S (9) telah dicabuli pelaku sejak 2019.

Kejadian ini terungkap setelah F melaporkan kepada ibu dan bibinya. Pelaku saat ini telah diamankan Kapolres Aceh pada Kamis (4/8).

Pelaku dijerat Pasal 50 JO Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 150 kali cambukan. Pelaku juga terancam kurungan penjara selama 150 bulan.

Kontributor: Medi Arjuna
(sir)
Top