Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, Selasa(9/8)sore.
Dalam pemeriksaan tim khusus bentukan Kapolri menemukan fakta bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Kontributor: Puteranegara