Polisi menangkap Y-S, seorang pembuat jamu ilegal di kawasan Jatinom, Klaten, Jateng. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu kemasan jamu ilegal.
Pelaku berlatar belakang asisten apoteker ini meracik jamu tanpa izin BPOM. Dari penjualan jamu ilegal, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 150 juta. BPOM menyatakan pelaku menyalahgunakan bahan kimia jenis 'Dexametaxon'.
Bahan kimia tersebut dilarang dalam obat tradisional karena berbahaya.Pelaku dijerat UU Kesehatan & ancaman pidana 15 tahun penjara.
#jamu #jatinom #klaten #jawatengah #indonesia