Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Tangkap WNA Pemilik Ganja Cair

Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir.

Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand . Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram.

Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Top