Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Selain Bharada E polisi juga telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Muhammad Refi Sandi