Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Terkait Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Selain Bharada E polisi juga telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Muhammad Refi Sandi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top