Sorry, your country is not allowed to access this content.

Wanita Muda Garut Penjaja Konten Porno di Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap. Ia adalah ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.



Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, DC memiliki tiga akun Instagram yang digunakan untuk transaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis UU tentang Pornografi dan UU ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kontributor : Fani Ferdiansyah
(sir)
Top