Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan.
Sementara 13 ruas tambahan masih diberikan sanksi teguran selama masa uji coba sepekan ke depan.
Liputan: Camar Haenda dan Rizki Ikhwal