Aturan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang akan diterapkan saat KTT G20 di Bali. Aturan akan dimulai sejak 11 hingga 17 November 2022. Ada 10 ruas jalan di Bali terkena aturan ganjil genap
Plat kendaraan yang tak sesuai akan diputar balik dan tidak diizinkan melintas kawasan ganjil genap. Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pejabat dan untuk kepentingan darurat
Untuk pengaturan operasional angkutan barang tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, pangan, dan logistik