Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya.
Pantauan di lokasi, Senin (6/6/2022) kawasan itu ramai lancar. Namun aturan ganjir genap itu membingungkan pengemudi. Pengemudi belum mengetahui aturan ganjil genap dan bingung saat ditilang.
Reporter : Bachtiar Rojab