Satreskrim Polresta Jambi terus mengembangkan kasus pelaku spesialis bongkar rumah di Kota Jambi. Sebagai pelaku, Midun mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kecanduan judi online dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada petugas, warga Jelutung ini mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membeli sabu-sabu dan berjudi online.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, aksi Midun memang sudah sangat meresahkan. Tidak tanggung-tanggung, dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat.
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, TV 43 inci, handphone hingga mesin cuci. Dari data kerugian, bisa ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi